Rekanan Bantuan Tsunami Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA-Terdakwa David Kurniawan Wiranata divonis tujuh tahun penjara. Rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan bagi nelayan korban tsunami. "Terdakwa telah mengikuti lelang yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin
Hakim Teguh men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini