Eks TKI Yogya Kesulitan Mengurus Asuransi
YOGYAKARTA - Sebanyak 19 eks tenaga kerja Indonesia (TKI) wanita asal Daerah Istimewa Yogyakarta dan seorang TKI asal Madiun, yang pada Januari lalu di-PHK di Malaysia, kemarin mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka mengaku kesulitan dalam mengurus klaim asuransi karena terkendala persyaratan.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-20/MEN/X/2007, salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan dari p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini