Duit Tommy Soeharto di BNP Paribas
Pemerintah Minta Tetap Dibekukan
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara meminta duit perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas senilai 36 juta euro (sekitar Rp 540 miliar) tetap dibekukan. Pemerintah bakal mengajukan upaya hukum atas putusan banding Pengadilan Guernsey. "Kami akan mengajukan permohonan peninjauan ulang atas putusan banding tersebut," ujar jaksa pengacara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini