Dua Pasangan Calon Melanggar Aturan Kampanye
SURABAYA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan meminta Komisi Pemilihan Umum segera memberikan sanksi tegas kepada kedua pasangan calon gubernur, baik Khofifah-Mudjiono (Kaji) maupun pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) karena telah terbukti secara sengaja mencuri start kampanye.
"Sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang, kedua pasangan calon langsung berlomba mencuri start kampanye," kata Ketua Panwaslu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini