Burhanuddin dan Jaksa Banding
JAKARTA-Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan jaksa Komisi Pemberantas Korupsi tidak puas atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Keduanya mengajukan permohonan banding.
Burhanuddin, yang divonis lima tahun penjara, mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil. "Saya dinyatakan sebagai koruptor, padahal saya tidak menikmati satu sen pun uang BI," katanya saat membacakan pernyataannya seusai sidang.
Kuasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini