Golkar-PDIP Menang di Rangkap Jabatan
JAKARTA -- Presiden dan wakil presiden tetap bisa merangkap sebagai ketua umum partai politik. Tiga fraksi mengajukan nota keberatan saat pengesahan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga fraksi itu adalah Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Presiden seharusnya tak boleh merangkap jabatan," kata juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, saat membacakan pandanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini