Audit Kampanye Buntu
JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum kesulitan menetapkan aturan audit dana kampanye. Pasalnya, jumlah akuntan minim dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tak bisa ikut mengaudit. "Kami sedang mencari jalan untuk memecahkan yang buntu itu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Abdul Aziz, kemarin. Akuntan hanya berjumlah 689 orang. Jumlah rekening partai politik di seluruh tingkatan mencapai 18 ribu. Adapun BPKP hanya bisa mengaudit laporan keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini