Syarat Calon Presiden Dinilai Hambat Partai Baru
JAKARTA -- Syarat dukungan 20 persen kursi legislatif dan 25 persen suara dari suara sah dinilai akan menyulitkan partai politik baru mengusung pasangan calon sendiri. "Seharusnya semua partai bisa mencalonkan, dan masyarakat jadi penyaringnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani kemarin.
Menurut Ahmad, pemilih seolah dipaksa memilih calon lama tanpa ada alternatif lain. Syarat pengusung dalam aturan baru itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini