MK Resmi Tangani Sengketa Pemilihan di Daerah
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan lembaganya siap menangani sengketa penetapan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah. Mahkamah Agung secara resmi mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi kemarin. "Kami sudah berpengalaman dalam waktu 30 hari menangani 274 kasus sengketa hasil penghitungan Pemilihan Umum 2004," kata Mahfud saat serah-terima kewenangan tersebut di Mahkamah Agung.
Mahkama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini