Hakim Tolak Keberatan Pembela Al Amin
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Al Amin Nur Nasution. Menurut majelis hakim, dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan hukum acara.
"Keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan penuntut umum di luar ketentuan tersebut, tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," kata anggota majelis hakim Hendra Yospin dalam sidang pembacaan putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini