KASUS MAJALAH TIME
Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan Amicus Curiae
JAKARTA -- Sebanyak 26 kelompok penggiat kemerdekaan pers mengajukan amicus curiae (pernyataan para teman) kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto. "Ini merupakan tambahan informasi buat majelis hakim agung yang memeriksa perkara," ujar kuasa hukum kelompok tersebut, Darwin Aritonang, di Jakarta kemarin.
Kelompok yang memberikan pernyataan ini antara lain Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, PT Bina Med
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini