Azirwan Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA -- Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, dituntut tiga tahun penjara plus membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Menurut jaksa penuntut umum, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al-Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Jaksa menilai perbuatan Azirwan tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini