MA Tolak Kasasi Konflik PKB
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa kubu Abdurrahman Wahid dan PKB Muhaimin Iskandar mengenai keabsahan muktamar luar biasa. Anggota majelis hakim, Harifin A. Tumpa, mengatakan permohonan kasasi kedua kubu ditolak dan tak sah serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertimbangannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar," kata Harifin kemarin. "Majelis hakim sepakat dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini