Freddy Santoso Dituntut Empat Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa kasus penyuapan, Freddy Santoso, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Direktur Utama PT Persada ini dianggap bersalah karena telah memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi Yudisial (nonaktif), Irawady Joenoes.
"Terdakwa Freddy Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini