Kejaksaan Bisa Buka Kasus Dua Pejabat BI
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan bisa saja meninjau kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan untuk mantan pejabat Bank Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Pada umumnya SP3 bisa bila ditemukan fakta baru keterlibatannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman saat dihubungi Tempo kemarin. "Pembukaan kembali bisa dilakukan dengan cara praperadilan atau langsung oleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini