Abu Dujana Diancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana terorisme, Yusron Mahmudi alias Abu Dujana, dikenai empat dakwaan sekaligus. "Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata jaksa penuntut umum Bayu Adinugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Selain didakwa melakukan permufakatan jahat, Dujana didakwa menyembunyikan pelaku dan informasi terorisme, membiayai terorisme, serta melakukan tindakan terorisme secara ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini