Gugatan PT RAPP Prematur
JAKARTA -- PT Tempo Inti Media Harian tetap menilai gugatan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) prematur karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan bantahan dari jawaban tergugat (duplik dalam konvensi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa dengan media dilakukan dengan melapor terlebih dulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini