Wayarabi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
JAKARTA -- Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi al-Hadar, yang menjadi terdakwa I dalam kasus korupsi biaya kepengurusan dokumen keimigrasian KBRI di Malaysia, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun bekas Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia, Suparba W. Amiarsa, yang menjadi terdakwa II kasus tersebut, juga dituntut hukuman yang sama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, jaksa penuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini