Gugatan Imparsial atas Bais Ditolak
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan lembaga swadaya masyarakat Imparsial terhadap Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Imparsial menggugat Bais membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.061.945 dan ganti rugi imateriil yang tidak ternilai.
"Gugatan ditolak seluruhnya karena pernyataan disampaikan dalam seminar di mana ada kebebasan menyatakan pendapat," kata ketua majelis hakim Ketut Manika di Pengadilan Nege
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini