Vonis Bebas Adelin
Hakim Tidak Dapat Ditindak Karena Putusannya
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan seorang hakim tidak dapat ditindak karena putusannya. "Kecuali kalau dapat dibuktikan ada unprofessional conduct kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan tercela," katanya di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang mempengaruhi majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Adelin Lis dalam perkara dugaan korupsi dan pembalakan liar.
Majelis menyimpulkan hal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini