Anggota Tolak Buruh Kontrak di YLBHI
Jakarta -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen diminta mengubah sistem dalam yayasan yang dinilai memberlakukan adanya buruh kontrak. Alasannya, status buruh kontrak bertentangan dengan perjuangan Yayasan.
"YLBHI selalu konsisten menolak sistem buruh kontrak," kata Ola Siahaan, salah satu bekas sekretaris di yayasan tersebut, ketika mengklarifikasi alasan melayangkan mosi tak percaya terhadap Patra.
Pada 28 Oktober la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini