Warga Meruya Berdamai dengan Portanigra
JAKARTA -- Penggugat, yang terdiri atas 685 warga Meruya Selatan, dan tergugat PT Portanigra sepakat untuk berdamai. Kesepakatan itu terungkap dalam persidangan kasus gugatan perlawanan warga tersebut atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan perusahaan itu terkait dengan sengketa tanah seluas 44 hektare di Meruya, Jakarta Barat.
Dalam sidang itu, Fransisca Romana selaku kuasa hukum penggugat mengajukan tawaran damai. "Kami telah beberapa kali m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini