Yang Lahir dari Kekecewaan
Negeri ini baru saja menyelesaikan sebuah jembatan. Diresmikan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu, bangunan baru itu akan bersanding dengan jembatan lama. Dari dua jembatan ini, para tokoh menyeberang menuju pucuk pemimpin di daerah.
Jembatan di sini bukan arti yang sebenarnya, melainkan mekanisme pencalonan kepala daerah. Senin pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memangkas dominasi partai politik. Mahkamah mencabut Pasal 56 ayat 2 Undang-Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini