Lia Aminudin Dituntut 5 Tahun
JAKARTA -- Lia Aminudin, pemimpin aliran keagamaan Kerajaan Tuhan, dituntut lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Muhammad Arief itu, hal-hal yang memberatkan Lia, di antaranya telah merusak akidah dan ajaran Islam. Dia juga dianggap melukai perasaan umat Islam dan meresahkan masyarakat.
Lia dianggap terbukti memenuhi tiga dakwaan, yakni telah sengaja di muka umum menyebarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini