Beda Formula Penetapan Upah
Kementerian Ketenagakerjaan mempermasalahkan kebijakan pemerintah Jakarta yang merevisi penetapan upah minimum provinsi tahun 2022.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mempermasalahkan kebijakan pemerintah DKI Jakarta merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari Rp 4.453.724 menjadi Rp 4.641.854. Sebab, kebijakan ini dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan sikap terhadap pemerintah Jakarta.
“Jelas, (DKI) tak mengikuti Perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini