Ancaman Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Organisasi pekerja dan buruh merencanakan aksi mogok kerja nasional. Rencana mogok kerja diambil sebagai sikap atas kecilnya penambahan UMP DKI Jakarta 2022. Selain merencanakan mogok kerja, organisasi pekerja dan buruh mengagendakan aksi unjuk rasa pada pekan depan.
JAKARTA – Organisasi buruh dan pekerja menyiapkan sejumlah rencana sebagai sikap setelah penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2022. Ahad lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetok nilai UMP tahun depan sebesar Rp 4.453.935. Angka tersebut hanya bertambah sekitar Rp 37 ribu dari UMP tahun ini, yang sebesar Rp 4.416.186.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, mengatakan pihakn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini