Aturan Ketat untuk Konser Musik
Konser musik secara offline sudah diperbolehkan di Ibu Kota. Penerapan protokol kesehatan diawasi secara ketat.
JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan pergelaran konser musik disaksikan penonton secara langsung. Penyelenggara pertunjukan dan penonton diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini