Tak Ada Lagi Pembatasan di Angkutan Umum
Pemerintah Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi publik. Operator angkutan umum diizinkan beroperasi secara normal.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi publik. Karena itu, operator angkutan umum diizinkan beroperasi secara normal. Kebijakan ini dikeluarkan setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatka...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini