Menanti Aturan Kawasan tanpa Rokok
Pemerintah dan DPRD Jakarta tak kunjung mengesahkan Raperda Kawasan tanpa Rokok. Jumlah perokok dari kalangan remaja terus meningkat dari tahun ke tahun.
JAKARTA – Pegiat antirokok meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta segera membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan tanpa Rokok. Regulasi itu sangat penting karena menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini