Pelanggar Aturan Pembatasan Bakal Masuk Daftar Hitam
Masyarakat yang berada di tempat umum yang melanggar regulasi pembatasan bakal dikenai sanksi. Epidemiolog mendukung kebijakan tersebut karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan limitasi masih rendah.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem yang bisa mendeteksi pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Mereka yang berada di tempat publik, seperti kafe maupun restoran, akan diblok atau masuk daftar hitam apabila tempat yang mereka kunjungi itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat sebaiknya menghindari tempat umum yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini