Masuk Tanah atau Potong Kabel
Kamis, 26 Agustus 2021
Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan sebagian sistem jaringan utilitas terpadu. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menolak pemindahan sebagian kabel.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan jasa telekomunikasi segera memindahkan seluruh kabel telepon dan optik pada ruas jalan yang telah memiliki sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) atau ducting. DKI menugasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya membangun saluran kabel bawah tanah tersebut di 68 jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Bebera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini