JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, secara aturan, pembangunan di area taman nasional tidak memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Meski begitu, pemerintah berjanji mematuhi teguran Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) kepada Indonesia perihal proyek infrastruktur di area Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Jenderal Konservasi
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login