Benar-Salah Razia Knalpot
JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta polisi memperbaiki cara menindak pelanggaran terhadap knalpot bising. Sebab, terdapat aturan untuk menentukan tingkat kebisingan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengamat transportasi, Budiyanto, mengatakan suara knalpot yang memekakkan telinga merupakan pelanggaran yang tak terlihat. Perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat keb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini