Penindakan pelanggaran knalpot bising oleh polisi mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap polisi asal-asalan menindak pelanggaran knalpot karena tanpa dibekali alat ukur tingkat kebisingan kendaraan.
Polisi merazia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 7 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurtahman W. tempo : 167938861544
JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta polisi memperbaiki cara menindak pelanggaran terhadap knalpot bising. Sebab, terdapat aturan untuk menentukan tingkat kebisingan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengamat transportasi, Budiyanto, mengatakan suara knalpot yang memekakkan telinga merupakan pelanggaran yang tak terlihat. Perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat keb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.