Demi Surat Izin Keluar-Masuk
JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerima lebih dari 3.000 permohonan surat izin keluar-masuk (SIKM) sejak 6 Mei lalu. Dari jumlah itu, 2.094 permohonan ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan SIKM hanya bisa dikeluarkan bagi mereka yang mengajukan permohonan untuk keperluan mendesak, di antaranya kunjungan keluarga sakit,
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini