Berpangku pada Pencegahan Internal
Dinas Tenaga Kerja DKI kesulitan mengawasi pelaksanaan protokol Covid-19 di 84 ribu badan usaha. Pengusaha diminta mematuhi ketentuan pembatasan jumlah pekerja di kantor maksimal 50 persen.
JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI mengaku kesulitan mengawasi semua badan usaha di Jakarta untuk memastikan pelaksanaan protokol Covid-19. “Petugas pengawasan hanya sedikit. Tak bisa setiap hari dan terus mengawasi lokasi yang sama. Percuma tertib saat pemerintah datang, tapi abai ketika tak ada pengawas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah, kepada Tempo, kemarin.
Pernyataan itu m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini