Menekan Penularan dengan Jam Malam
arsip tempo : 170224305341.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membatasi akses keluar-masuk di wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah atau rawan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan itu berlaku mulai pukul 20.00. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan telah m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini