Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

29
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 5/5 Selanjutnya
Metro

Agar Ondel-ondel Tak Jadi Pengemis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel dijadikan alat mengamen dengan alasan untuk memuliakan warisan budaya Betawi yang telah menjadi ikon Ibu Kota itu.

Edisi, 29 Maret 2021
Profile
Inge Klara Safitri
Pengemudi bajaj mengangkut ondel-ondel di Senen, Jakarta, 24 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
  • - DKI melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
  • - Sebanyak 62 pengamen ondel-ondel terjaring dalam razia pada Kamis lalu. .
  • - DPRD dan pemerintah DKI menilai mengamen dengan ondel-ondel merendahkan warisan budaya Betawi.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel dijadikan alat mengamen. Razia atas pengamen ondel-ondel akan terus digelar bersamaan dengan razia terhadap pengamen badut, manusia silver, pak ogah, anak jalanan, dan pemulung. Sebanyak 62 pengamen ondel-ondel terjaring dalam razia pada Kamis lalu dari berbagai wilayah Ibu Kota.
 
Dalam razia itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI tidak menyita ondel-ondel yang dibawa pengamen. Sebab, tidak semua ondel-ondel merupakan milik para pengamen. Kebanyakan pengamen menyewa ondel-ondel dari perajin. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan para pengamen yang terjaring razia diedukasi tentang ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi yang sudah menjadi ikon Kota Jakarta. "Yang punya atau yang menyewakan juga akan kami panggil," ujar dia, kemarin.
 
Arifin menambahkan, pengamen yang terjaring dalam razia juga akan dikenakan pidana ringan dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu melarang pengamen, pengemis, atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lain berkeliaran di Ibu Kota.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengamen ondel-ondel dirazia karena mereka mengganggu ketertiban dan lalu lintas. Alasan lainnya, razia penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen bertujuan menjaga marwahnya sebagai warisan budaya Betawi. "Kami juga kan harus memberikan apresiasi dan penghargaan pada budaya bangsa, termasuk budaya Betawi," ujar dia. 
 
Menurut Riza, ondel-ondel harus ditempatkan pada porsi atau posisi yang lebih terhormat. Ia pun menyayangkan ondel-ondel kini justru dijadikan alat mengamen, bahkan cenderung mengemis. "Banyak juga masyarakat yang mengaku merasa terganggu," ucapnya.
 
Saat ini, menurut Riza, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang menyiapkan konsep acara sebagai wadah para seniman ondel-ondel untuk beratraksi. Dinas juga akan melakukan pembinaan kepada seniman dan budayawan agar pemanfaatan ondel-ondel sebagai warisan budaya dapat digunakan dengan baik. 
 
"Nanti ada pembinaan kepada mereka (pengamen ondel-ondel), termasuk kepada teman-teman yang selama ini memanfaatkan ondel-ondel untuk kepentingan budaya dan kesenian," kata Riza.
 

 

Perajin menyelesaikan pembuatan kepala ondel-ondel di Kramat, Jakarta, 16 Maret 2016. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan.

Usul untuk melarang ondel-ondel sebagai alat mengamen mencuat sejak Februari tahun lalu. Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Iman Satria, mengatakan merasa miris melihat ondel-ondel kerap digunakan untuk mengamen atau mengemis di jalanan. Padahal, menurut dia, ondel-ondel merupakan salah satu budaya Betawi yang "megah".
 
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan telah bertemu dengan Komisi E DPRD. Dalam pertemuan itu, Dinas dan Komisi E sepakat merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi tersebut. Iwan juga menilai penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan itu tidak layak. "Jadi, nanti kami akan atur regulasinya," kata Iwan, Februari lalu.
 
Selanjutnya, pada Juli 2020, Dinas Kebudayaan DKI menggelar rapat bersama suku dinas kebudayaan di lima wilayah DKI, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan perwakilan pegiat seni ondel-ondel. Lewat rapat itu, Dinas Kebudayaan membentuk Satuan Tugas Pembinaan Pegiat Seni Ondel-ondel. Satgas yang melibatkan Lembaga Kebudayaan Betawi, Satpol PP, dan Dinas Sosial itu diberi tugas meminimalkan penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
 
INGE KLARA SAFITRI

#Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

SebelumnyaMetro 5/5 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Kebakaran di Permukiman Padat
  • Tangkal Api dengan Hidran Mandiri
  • Agar Ondel-ondel Tak Jadi Pengemis
  • Tersendat Laju Blangwir oleh Mobil Parkir
  • Setelah Pengamen Ondel-ondel Dilarang

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Teror

    Teror terjadi di dua tempat dalam rentang waktu yang hanya terpaut beberapa jam kemarin. Di Makassar, serangan bom bunuh diri mengguncang Gereja Katedral Hati Yesus Maha Kudus dan menewaskan dua orang yang diduga pelakunya. Sebelumnya, di Surabaya, para pengawal Angin Prayitno, bekas pejabat pajak yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, menyekap dan menyiksa jurnalis Tempo, Nurhadi. Untuk kedua teror itu, hanya ada satu kata: Lawan.

    29 Maret 2021
  • Berita Utama

    Serangan Bom Panci pada Minggu Palma

    Serangan bom mengguncang Gereja Katedral Hati Yesus Maha Kudus Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Dua orang yang diduga sebagai pelaku bom bunuh diri tewas dalam serangan ini.

    29 Maret 2021
  • Berita Utama

    JAD di Balik Bom Bunuh Diri Makassar

    Sepasang laki-laki dan perempuan menjadi pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Hati Yesus Maha Kudus Makassar.

    29 Maret 2021
  • Berita Utama

    Teror Bom Jamaah Ansharud Daulah

    SERANGAN bom bunuh diri dalam tiga tahun terakhir menyasar gereja dan markas polisi di berbagai kota. Pelakunya diduga terafiliasi dengan Jamaah Ansharud Daulah.

    28 Maret 2021
  • Editorial

    Keadilan kepada Jurnalis Nurhadi

    Nurhadi adalah jurnalis yang gigih, tak mudah menyerah, dan kreatif. Ia selalu berusaha keras memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Penyekapan kontributor Tempo di Jawa Timur ketika mengejar bahan peliputan kasus korupsi pajak itu merupakan serangan terhadap kepentingan publik.

    28 Maret 2021
  • Opini

    Transparansi Rencana Impor Beras

    Dari tiga indikator penentuan impor, tak satu pun syarat impor terpenuhi. Transparansi data menjadi urgen.

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Transformasi Itu Mahal

    Selama enam bulan memimpin BNI, Royke Tumilaar membuat sejumlah perubahan.

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Beban Bunga Utang Kian Bertambah

    Utang pemerintah pusat yang terus bertumbuh menuntut peningkatan kemampuan pembayaran dan penerimaan negara. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kapasitas pembayaran bunga utang dan pokoknya adalah penerimaan perpajakan.

    29 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Jerat Utang Pemerintah

    Pertumbuhan utang pemerintah pusat secara konsisten meningkat selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) berada dalam tren naik sejak 2015. Datangnya pandemi Covid-19 dengan cepat diiringi lonjakan nilai utang.

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Ancaman Utang bagi Generasi Mendatang

    Jumlah utang pemerintah pusat kian mengkhawatirkan. Hingga Februari 2021, total utang pemerintah mencapai Rp 6.361,02 triliun atau setara dengan 41,1 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    IHSG Diperkirakan Masih Lesu

    Sejumlah sentimen negatif mempengaruhi pergerakan IHSG pekan ini.

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Didorong Saham Bank dan Farmasi

    Saham bank dan farmasi masih bertumbuh di tengah sentimen negatif global.

    28 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Transparansi Picu Penurunan Bunga Pinjaman

    Kebijakan bank sentral mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK) mulai membuahkan hasil. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan, menuturkan, sejak publikasi pertama dilakukan pada Februari lalu, suku bunga kredit perbankan perlahan turun, dipimpin bank-bank milik negara.

    28 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Mars Pernah Berwarna Biru

    Air pernah berlimpah di Mars membentuk kolam, danau, serta samudra yang dalam.

    28 Maret 2021
  • Metro

    Tersendat Laju Blangwir oleh Mobil Parkir

    Mobil petugas kerap terhalang oleh mobil yang parkir di badan jalan ketika akan memadamkan kebakaran di permukiman padat. Tim pemadam yang seharusnya tiba ke lokasi dalam waktu 4 menit bisa terlambat hingga setengah jam.

    29 Maret 2021
  • Metro

    Tangkal Api dengan Hidran Mandiri

    Hidran mandiri dibangun di permukiman padat yang sulit dilalui mobil pemadam kebakaran.

    28 Maret 2021
  • Metro

    Kebakaran di Permukiman Padat

    Kebakaran di gang-gang sempit Jakarta umumnya sulit dipadamkan karena keterbatasan akses jalan untuk mobil pemadam.

    28 Maret 2021
  • Metro

    Setelah Pengamen Ondel-ondel Dilarang

    Pemerintah harus memberikan solusi agar mereka yang berhenti mengamen bisa tetap memiliki pemasukan.

    29 Maret 2021
  • Metro

    Agar Ondel-ondel Tak Jadi Pengemis

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel dijadikan alat mengamen dengan alasan untuk memuliakan warisan budaya Betawi yang telah menjadi ikon Ibu Kota itu.

    29 Maret 2021
  • Nasional

    Menuntut Tanggung Jawab Penganiaya Jurnalis Tempo

    Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

    28 Maret 2021
  • Nasional

    Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo

    Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil mendesak kepolisian menghukum pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.

    28 Maret 2021
  • Nasional

    Tren Kekerasan terhadap Wartawan di Era Jokowi

    Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan paling banyak terjadi pada tahun lalu yang mencapai 117 kasus.

    28 Maret 2021
  • Nasional

    KPK Terus Telusuri Aset Angin Prayitno

    KPK membuka peluang menjerat Angin Prayitno dengan pasal pencucian uang.

    29 Maret 2021
  • Ragam

    Pengiriman Vaksin AstraZeneca ke Indonesia Ditunda

    Sulawesi Utara menunda vaksinasi setelah kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

    28 Maret 2021
  • Ragam

    Batal Masuk karena Embargo

    Semula, pemerintah memastikan kedatangan vaksin AstraZeneca secara bertahap bakal sesuai dengan jadwal hingga Mei 2021.

    28 Maret 2021
  • Info Tempo

    Mendagri Tito dan Risma Kerja Sama Wujudkan Data Desa Presisi

    Data desa presisi merupakan salah satu inovasi penting dalam konsep pembangunan menyeluruh Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan desa.

    29 Maret 2021
  • Info Tempo

    BNI Life Bayar Klaim Debitur Bank Syariah Indonesia Rp 2,7 M

    Keiikutsertaan asuransi akan memberikan perlindungan finansial yang optimal.

    29 Maret 2021
  • Info Tempo

    Enam Tantangan Toyota Perbaiki Lingkungan Hidup

    Toyota Environmental Challenge 2050 menggariskan setiap kegiatan industri perusahaan sebisa mungkin atau bahkan mendekati nol dampak negatif kepada lingkungan hidup.

    29 Maret 2021
  • Info Tempo

    Penurunan Deforestasi, Awal Membangun Ekonomi Tanpa Merusak Lingkungan

    Pembukaan lahan di empat provinsi untuk program food estate berpotensi menambah angka deforestasi.

    29 Maret 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    28 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved