DKI Izinkan Pemakaman di Luar TPU Covid-19
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk jenazah berprosedur Covid-19. Hal ini untuk mengatasi krisis lahan permakaman Covid-19 di Ibu Kota.
Seluruh 4.650 petak makam di blok khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah terisi per 20 Desember lalu. Sedangkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, kaveling Covid-19 yang per awal bulan ini tinggal 600 petak terus menyusut.
Sejak awal bul...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini