Selama masa uji coba, kendaraan bermotor pribadi seperti sepeda motor dan mobil serta angkutan barang dilarang melintasi sejumlah ruas jalan di sekitar area wisata itu.
Petugas Dishub mengatur lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta, 18 Desember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 167930381436
JAKARTA – Pemerintah Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada 18-23 Desember 2020. Larangan itu berkaitan dengan uji coba penerapan low emission zone (LEZ) alias zona rendah emisi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan zona rendah emisi itu bertujuan untuk menjaga kualitas udara di kawasan Kota Tua. “Kualitas udara yang ba...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.