Ketat Aturan Penggunaan Masker di Ibu Kota
arsip tempo : 172203851273.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2020/09/21/753286/753286_1200.jpg)
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan tetap memberikan sanksi kepada pengendara mobil yang tidak menggunakan masker, meski pengendara itu hanya sendirian. Penindakan itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Aturan penggunaan masker ini bertujuan utama melind...
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini