Pemerintah akan lebih gencar mensosialisasi aturan tentang penggunaan masker.
Petugas memberhentikan mobil pada pemeriksaan penggunaan masker saat berkendara dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, 17 September 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167529943673
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan tetap memberikan sanksi kepada pengendara mobil yang tidak menggunakan masker, meski pengendara itu hanya sendirian. Penindakan itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Aturan penggunaan masker ini bertujuan utama melind...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.