DKI: Aturan Ganjil-Genap Bukan Pindahkan Orang ke Angkutan Massal
JAKARTA – Jumlah penumpang angkutan publik menunjukkan peningkatan setelah pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan melalui aturan pelat nomor ganjil-genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dampak ini sudah diperkirakan sebelumnya. Namun dia berharap masyarakat bisa memahami tujuan pemerintah memberlakukan kembali aturan yang sempat dibekukan sejak 10 Maret lalu tersebut.
"K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini