Pakar Tata Kota: Perluasan Ancol Tak Berpayung Hukum
JAKARTA - Kritik terhadap pemerintah DKI Jakarta yang memberikan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol menguat. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. "Harus dibatalkan," kata pakar planologi itu kepada Tempo, kemarin.
Menurut Nirwono, peta rencana detail tata rua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini