DKI Lacak Pemudik tanpa Surat Izin
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melacak warga Ibu Kota yang nekat melanggar larangan mudik. Pelacakan itu di antaranya dengan mengerahkan pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) untuk memeriksa tempat tinggal penduduk di lingkungan masing-masing. Upaya pemerintah ini dinilai efektif untuk memantau penduduk yang keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.
Di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebanyak 20 penduduk ter...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini