Pelanggar Larangan Mudik Diancam Denda dan Kurungan
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengancam akan menjatuhkan sanksi denda dan kurungan kepada pelanggar aturan larangan mudik. Namun sanksi itu baru diterapkan setelah 7 Mei mendatang. "Itu ancamannya, keputusannya nanti tergantung proses di tangan Korlantas (Korps Lalu Lintas)," ujar Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan, Umar Aris, kemarin.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini