Otoritas Berhak Perintahkan Bank Lakukan Konsolidasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang berpotensi melemahkan industri perbankan nasional. Di tengah kondisi darurat akibat wabah, otoritas berhak memerintahkan bank untuk melakukan konsolidasi, tidak lagi sebatas imbauan.
"Ini tindak lanjut kewenangan OJK dalam melaksanakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong roda perekonomian nasional te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini