Kendaraan Pribadi Tak Luput dari Limitasi
Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Ketentuan baru berkumandang dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Setelah pengaturan mobilitas warga Ibu Kota di tengah pandemi virus corona terfokus pada pengguna transportasi publik, kini pengguna kendaraan pribadi juga terkena pembatasan.
Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Kepala Polda Metro Jaya, menyebutkan sepeda motor kini hanya bisa difungsikan sendirian. "Itu (berboncengan) jelas melanggar physical distancing," kata di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini