Jenazah Wajib Dikuburkan dalam Peti
JAKARTA - Prosedur operasi standar pengurusan dan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan diperkuat dengan fatwa dan imbauan para pemuka agama. Hal ini bertujuan agar masyarakat, terutama keluarga korban Covid-19, memahami proses khusus yang harus diterapkan pada jenazah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan keluarg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini