maaf email atau password anda salah


Jenazah Wajib Dikuburkan dalam Peti

Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun fatwa tentang pemandian dan penyalatan jenazah yang terjangkit virus menular.

arsip tempo : 171414909795.

Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kemarin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171414909795.

JAKARTA - Prosedur operasi standar pengurusan dan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan diperkuat dengan fatwa dan imbauan para pemuka agama. Hal ini bertujuan agar masyarakat, terutama keluarga korban Covid-19, memahami proses khusus yang harus diterapkan pada jenazah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan keluarg

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan