Pembangunan Pusat Kuliner di Muara Karang Dipermasalahkan
JAKARTA - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Eneng Malianasari, menilai pembangunan Pluit Culinary Park-pusat kuliner di Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara-telah menyalahi aturan. Sebab, lokasi yang digunakan termasuk zona ruang terbuka hijau (RTH) dengan subzona jalur hijau. "Kami akan meminta tanggung jawab gubernur," kata anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia itu, kemarin
Eneng mengatakan, berdasarkan papan pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini