Dewan Tolak Anggota Tim Gubernur Rangkap Jabatan
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mempertanyakan posisi Achmad Haryadi yang menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sekaligus sebagai anggota dewan pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD). "Harus diperiksa kenapa bisa rangkap jabatan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Anggara Wicitra. "Karena bisa saja ada anggota TGUPP lain yang rangkap jabatan juga."
Polemik rangkap jabatan angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini