Pemilik Jaringan Utilitas Wajib Sewa Lorong Bawah Tanah
Kamis, 5 Desember 2019
Jakarta Propertindo ditugasi menjadi pengelola sarana jaringan utilitas terpadu.
Kendaraan melintas di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Kawasan Cikini ini telah dirapikan dari tiang listrik dan dijadikan percontohan utilitas bawah tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 168598386436_
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif sewa untuk pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Nantinya, badan usaha yang menggunakan SJUT wajib membayar sewa melalui PT Jakarta Propertindo.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan tarif sewa SJUT itu dibayarkan tiap tahun. "Selama ini belum ada tarif pemanfaatan jaringan," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.